Fakta Baru Terkuak : Pelaku Curanmor dan Gas di Gemolong Ternyata Pembobol 11 Chromebook di SDN 3 Gilirejo Miri

Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Pengungkapan kasus pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Gemolong justru membuka fakta mengejutkan. Dari hasil pengembangan penyidikan, dua pelaku ternyata juga terlibat aksi pembobolan sekolah dasar dan pencurian belasan chromebook di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S (25) dan CS (22) keduanya warga Gemolong, pada Senin, 26 Januari 2026 di Dukuh Ngembatpadas, Gemolong.

Bacaan Lainnya

Awalnya, keduanya diduga melakukan pencurian dua tabung gas 3 kilogram di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung makan di Dukuh Nglangak, Desa Kwangen, Gemolong, pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku masuk dengan cara merusak dinding seng bagian belakang rumah dekat kamar mandi. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang berboncengan sepeda motor, satu masuk ke dalam rumah, sementara satu lainnya menunggu di atas kendaraan.

Namun, dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap fakta baru yang jauh lebih besar. Kedua pelaku mengakui telah membobol SDN 3 Gilirejo di Kecamatan Miri. Modusnya terbilang nekat. Pelaku mencuri kunci sekolah dari atap rumah penjaga sekolah, lalu menggunakannya untuk masuk ke ruang penyimpanan perangkat belajar.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari lokasi, pelaku membawa kabur 11 unit chromebook merek Axioo warna hitam yang merupakan fasilitas penunjang pembelajaran digital siswa.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sembilan unit chromebook yang diduga kuat merupakan hasil curian dari sekolah tersebut. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah nomor polisi AD 3472 ATE yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Miri AKP Suprayitno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu IndyasarI, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat setelah perkara didalami pada 26 Januari 2026.

“Awalnya kami menangani laporan pencurian tabung gas. Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan sekolah dasar dan mencuri chromebook. Saat ini barang bukti sudah kami amankan dan proses penyidikan terus berjalan,” terang AKP Suprayitno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah faktor ekonomi dengan tujuan mendapatkan uang secara instan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar fasilitas pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa. Aparat kepolisian memastikan pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak pidana kecil yang terungkap dapat membuka tabir kejahatan yang lebih besar. Di Sragen, satu kasus tabung gas berujung terbongkarnya pembobolan sekolah dan pencurian perangkat pendidikan bernilai puluhan juta rupiah.

ANur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *