Fenomena Konten Kreator di Sabu Raijua: Antara Monetisasi dan Etika Digital

Foto Ilustrasi

SABU RAIJUA – Kebijakan Meta yang memungkinkan monetisasi konten di Facebook telah membuka peluang bagi banyak kreator digital untuk mendapatkan penghasilan dari video dan foto yang mereka unggah. Namun, di Kabupaten Sabu Raijua, muncul fenomena di mana sebagian konten menampilkan momen-momen pribadi, seperti kondisi orang yang sakit hingga meninggal dunia, yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di beberapa akun Facebook yang telah dimonetisasi, sejumlah kreator membagikan konten yang tidak hanya mengundang simpati, tetapi juga berpotensi melanggar etika serta privasi. Beberapa unggahan memperlihatkan individu yang masih dalam perawatan medis atau bahkan momen setelah seseorang meninggal dunia, yang kemudian dibagikan luas di media sosial.

Dari segi hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1, yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mengatur bahwa pengambilan gambar pasien di lingkungan rumah sakit tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Salah satu kreator digital di Sabu Raijua yang mendapat sorotan mengaku tidak mengetahui bahwa konten yang ia bagikan berpotensi melanggar aturan. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghapus unggahan yang menyalahi ketentuan.

“Saya tidak tahu kalau itu melanggar aturan. Kalau memang tidak diperbolehkan, saya akan hapus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar konten yang dibagikannya berasal dari unggahan orang lain. Menurutnya, sebelum adanya monetisasi Facebook, ia telah sering membagikan informasi serupa sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.

Menanggapi fenomena ini, sejumlah pihak mengimbau agar para kreator lebih bijak dalam memilih konten yang mereka produksi dan bagikan, terutama yang berkaitan dengan privasi individu.

“Media sosial adalah ruang yang bisa dimanfaatkan untuk banyak hal positif, termasuk edukasi dan hiburan. Kita semua perlu lebih berhati-hati agar tidak melanggar hak privasi orang lain,” ujar seorang pemerhati media digital di Sabu Raijua.

Dengan semakin berkembangnya monetisasi konten, edukasi mengenai etika digital menjadi semakin penting, agar media sosial tetap menjadi ruang yang bermanfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Indrawan | Sabu Raijua | NTT

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *