Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DIY menegaskan sikap keras terhadap maraknya promosi dan penjualan minuman keras (miras) yang semakin brutal di media sosial.
“Ini bukan sekadar promosi biasa, ini racun yang disebarkan di ruang digital dan mudah diakses anak-anak,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Amir Syarifudin menyoroti dampak sosial dan kriminalitas yang mengintai.
FPKS DIY mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi “zona bebas” peredaran miras. Landasan hukumnya, yakni Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, sudah jelas.
Langkah konkret yang diminta antara lain: mengidentifikasi akun media sosial dan marketplace yang mempromosikan miras ilegal, memutus rantai distribusi dari digital ke fisik, melibatkan masyarakat sebagai “Mata Digital”, serta memastikan regulasi berlaku tegas di dunia maya.
“Tidak boleh berhenti di ranah digital saja, harus sampai ke produsen dan distributor,” tandasnya.Fraksi PKS DPRD DIY berkomitmen mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi.
“Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Budaya harus terlindungi dari ancaman yang merusak masa depan generasi kita,” pungkasnya.Mereka mengingatkan bahwa pengawasan dunia maya sama pentingnya dengan menjaga ketertiban di dunia nyata.
Dhani







