FSPTI – KSPSI Berjuang Bersama TKBM Pelabuhan Tanah Bumbu, Hasilnya GOAL

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Tenau Kupang, Victoria Wewo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk membela hak ribuan buruh TKBM Satui Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.( Senin 25/8/2025) lalu.

Kepada media ini, Rabu (27/8/2025) Victoria mengatakan sebagai Sekjen FSPTI ia akan bersuara membela hak butuh, dan ia merasakan betul bagaimana perjuangan para buruh mencari makan sehingga dalam orasinya ia meminta agar hak para buruh diakomodir lebih jauh lagi, dan jangan pernah ada grand design seolah – olah ingin menghabisi keberadaan pekerja Koperasi TKBM yang sudah puluhan tahun mencari makan di pelabuhan bahkan tenaga kerja Koperasi TKBM pun, tidak dapat bekerja di Floating Crene, sehingga secara lantang ia meminta pengelola pelabuhan harus memperhatikan nasib buruh.

Baca Juga

” Sebagai pengurus pusat dan Sekjen FSPTI, kami hadir di tanah bumbu untuk memberikan dukungan atas perjuangan buruh TKBM di sini, bersama para buruh kami memperjuangkan hak mereka,” ujar Victoria.

Victoria menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika ada kerjasama antara Koperasi TKBM-FSPTI-KSPSI dengan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Tanah Bumbu tentang penggunaan tenagakerja maupun upah.

Kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) telah ditandatangani kedua belah pihak. Namun masalah ini jadi blunder saat Direktur Lalu Lintas Laut, Kemenhub, Hartanto (Direktur lama), bulan Januari 2025 menerbitkan Surat yang intinya mengabaikan keberadaan SKB Tiga Dirjen (Dirjen Perhubungan, Ketenagakerjaan dan Koperasi).

Diduga pihak APBMI kemudian menjadikan Surat Dirlala, Hartarto itu sebagai tameng untuk tidak melanjutkan kerjasama, bahkan mengabaikan eksistensi TKBM Koperasi yang sudah puluhan tahun bekerja di Pelabuhan

Terhadap hal ini Koperasi TKBM kemudian protes. Hasilnya dibuat adendum, 24 April 2025. Tapi kesepakatan tersebut tidak dapat dijalankan, karena tidak memperoleh persetujuan dari Kepala KSOP Kelas III Satui, Oka Harry Putranto. Sudah beberapa kali dilakukan Pertemuan, namun pihak KSOP melempar tanggungjawab dengan alasan belum dapat arahan dari Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.

Lebih jauh lagi, mulai ada grand design ingin menghabisi keberadaan pekerja Koperasi TKBM yang sudah puluhan tahun mencari makan di pelabuhan. Tenaga kerja Koperasi TKBM pun, tidak dapat bekerja di Floating Crene. Pekerja diambil dari tenaga luar, padahal pekerja Koperasi TKBM memiliki sertifikasi. Upahnya juga dibatasi Rp 100 ribu perhari, jika dibutuhkan.

Victoria Wewo meyakini ada abuse of power ( Penyalahgunaan kekuasaan_ red) dalam kasus ini. Untuk itu FSPTI meminta Kepala KSOP, Oka Harry Putranto segera menyetujui adendum PKB, 24 April 2025 serta memberi kesempatan Pekerja TKBM di Floating Crane sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhirnya tuntutan ini mendapat hasil yang manis, Kepala KSOP Oka Harry Putranto melalui Zoom menyatakan KSOP Kelas III Satui memenuhi tuntutan Pekerja TKBM Tanah Bumbu yaitu menyetujui adendum PKB, 24 April 2025 dan Pekerja Koperasi TKBM dapat bekerja di Floating Crane.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Kepala KSOP Kelas III Satui, Ini merupakan kemenangan para pekerja dan buruh dalam memperjuangkan hak- hak mereka,” tegas Victoria.

Rudy

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *