Jakarta, 15 April 2025 — Nama hakim Djuyamto kembali menjadi sorotan publik setelah Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkap dugaan adanya intervensi dalam putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Guntur menyebut bahwa putusan yang seharusnya diterima berubah menjadi tidak diterima, dan menyebut ada kemungkinan campur tangan dari seorang hakim Mahkamah Agung berinisial Y.
Sekilas tentang Djuyamto
Djuyamto adalah pejabat Humas sekaligus hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal luas publik karena sering menjadi juru bicara dalam berbagai perkara besar yang disidangkan di PN Jaksel. Namun kini, Djuyamto sedang menghadapi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga perusahaan besar dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO): Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dugaan Intervensi dalam Kasus Hasto
Dalam keterangannya, Guntur Romli mengatakan bahwa putusan praperadilan Hasto oleh hakim tunggal Djuyamto diduga berubah karena adanya intervensi dari pihak eksternal, tepatnya seorang hakim MA berinisial Y. Ia menyebut bahwa fakta-fakta hukum, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam persidangan seharusnya mengarah pada diterimanya gugatan.
“Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi dari seorang hakim Mahkamah Agung berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima,” kata Guntur, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Guntur menyebut bahwa informasi tersebut telah ia sampaikan sejak Maret 2025 melalui media sosial dan dalam salah satu program televisi nasional, bahkan sebelum Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis CPO bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Desakan Transparansi dan Penelusuran Dugaan
PDIP melalui Guntur mendesak agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera menelusuri dugaan intervensi tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas peradilan, terlebih ketika keputusan menyangkut tokoh publik dan partai politik.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Agung terkait inisial Y yang disebut dalam dugaan intervensi tersebut
Tim echannel | Jakarta | DBS