Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret. International Women’s Day tahun ini mengusung tema Give to Gain, yang menjadi manifestasi pemberian waktu, pengetahuan, akses, kesempatan, dan dukungan, kepada perempuan untuk menciptakan pondasi keadilan sosial.
Di era postmodern sekarang ini, kesetaraan perempuan tidak hanya diukur dari jumlah perempuan yang menjadi pengambil keputusan di pemerintahan maupun legislatif, namun secara konsisten memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan pandangannya.
Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan Periode 2020-2025, menilai peran serta perempuan pada pembentukan keputusan tidak dapat diukur berdasarkan keterlibatan suara dalam angka saja, melainkan juga adanya ruang yang secara konsisten mendukung mereka untuk menyampaikan pandangannya dimana dan kapan saja, terlepas dari identitasnya.
Namun begitu, upaya menciptakan kesetaraan sosial dapat terealisasi ketika jumlah pemimpin perempuan meningkat. “Survei di 159 negara menyatakan bahwa berbagai produk undang-undang yang dihasilkan dari keterlibatan suara perempuan, mempengaruhi kemajuan dan kesetaraan sosial, dan ini telah dibuktikan dengan data,” kata Andy
Yentriyani dalam Dialog Ramadhan dalam rangka Hari Perempuan Internasional di Mardliyyah Islamic Center (MIC) pada Rabu (4/3) lalu. Lebih dari sekedar indeks demokrasi, kata Andi Yentriyani, keterlibatan perempuan merupakan jalan bagi mereka untuk menyusun strategi, bernegosiasi, berkompromi, atau justru mengambil posisi untuk berkonflik dengan berbagai pertimbangan, termasuk untuk melawan relasi kuasa, dimana pada momen kelompoknya mengalami krisis kuasa, keterpurukan ini kerap dimanfaatkan oleh pihak dengan kuasa yang lebih dominan.
“Berbagai hasil kajian, ratusan proses negosiasi perdamaian, saya mempelajari jika perempuan ikut dalam pengambilan keputusan, maka promosi demokrasi dan politik jauh stabil. Hal ini disebabkan karena perempuan, memiliki kemampuan negosiasi yang kuat untuk membangun kesepahaman, sehingga mereka menyelesaikan konflik dengan nirkekerasan,” ungkapnya.
Guru Besar Bidang Ilmu Sastra dan Gender dari FIB UGM, Prof.Dr.Wening Udasmoro, mengatakan ketidaksetaraan gender yang terjadi sekarang ini disebabkan oleh pengalaman praktis di masyarakat, dimana fenomena flexing dianggap sebagai suatu kewajaran.
“Masyarakat kontemporer distrukturkan oleh konsumsi, sehingga mereka berusaha untuk mencari sebanyak mungkin sumber daya untuk dapat menunjukkan otoritasnya kepada publik, untuk mendapatkan afirmasi dan validasi,” katanya.
Bagi Wening, fenomena flexing ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun hampir terjadi di banyak belahan negara. Dikatakan Wening, flexing adalah contoh konkret upaya melanggengkan ketidaksetaraan yang dilakukan oleh suatu ekosistem tanpa mempedulikan orang lain atau berempati.
“Kita telah masuk pada era postmodern dimana orang lebih menonjolkan performa daripada substansi. Ekosistem inilah yang melanggengkan ketidaksetaraan itu,” ujarnya.
Pada konteks ini, ruang adalah sebuah hak bagi lapisan yang memiliki relasi kuasa lebih lemah. Ruang dapat berupa kesempatan untuk berbicara, atau kesempatan untuk keluar dari ekosistem yang melanggengkan ketimpangan.
Dari dialog ini, juga dapat disimpulkan betapa afirmasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap terbentuknya struktur kekuasaan. Ketika afirmasi itu diberikan untuk menyetarakan hak, maka kesetaraan bukanlah suatu kemustahilan.
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Faqihuddin Abdul Kodir, mengatakan islam dengan jelas menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, di luar fungsi reproduksi.
Secara spesifik, ia menyebutkan, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran yang sama, sebagai pemimpin (auliya) yang saling menolong dalam menjalankan prinsip dasar Islam (amar ma’ruf nahi munkar), seperti menegakkan kebaikan, menunaikan zakat, shalat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
“Ada lebih dari 25 ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa sejatinya keterlibatan laki-laki dan perempuan sama, akan tetapi kehadiran pemahaman ini pada keseharian masyarakat justru kalah dengan ayat-ayat tentang poligami, yang bahkan tidak lengkap, atau narasi laki-laki sebagai imam, sementara perempuan sebagai makmum, yang bahkan asal-usul sumbernya tidak jelas” jelasnya.
Bagi Faqih, kesetaraan adalah amanat peradaban yang bersifat mutlak, bukan pemberian pihak dengan relasi kuasa yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
Ika Agustine & KabarTerkiniNews.co.id







