Jakarta, E Channel.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Menanggapi vonis ini, Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan persidangan tersebut adalah pesanan politik. Selain menjadi pertanyaan terhadap sidang yang dinyatakan terbuka, namun seolah-olah ada yang ditutupi. Demikian halnya dengan penyidik yang menjadi saksi persidangan yang sama sekali tidak diterima oleh nalar hukum siapapun, demikian dikutip dari pernyataan resmi melalui media sosial X.
Sementara Tim Penasihat Hukum, Todung Mulya Lubis menegaskan persidangan ini merupakan rekonstruksi Kasus Yang Salah Kaprah Yang dipaksakan Kepada Hasto Kristiyanto. Tim Penasihat Hukum, Maqdir Ismail juga menegaskan bahwa proses persidangan ini menjadi salah satu keburukan praktik hukum di Indonesia, dimana diterapkan splitsing perkara, yang seharusnya diterapkan untuk perkara yang rumit. Karena itu Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah menegaskan proses peradilan ke depan perlu dikoreksi, agar tidak jatuh korban berikut tanpa dasar bukti yang kuat.
Martin Budi Laksono