Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Sampai akhir tahun 2025, dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Karanganyar belum terselesaikan. Akibat keterlambatan penyelesaian jalan tersebut, kontraktor dikenakan denda.
Kepala DPU PR Karanganyar Asihno Purwadi mengatakan, dua proyek tersebut berada di ruas Pojok–Mojoroto dan Daerah Irigasi (DI) Sikuwung.
Menurut Asihno, walsupun telah melewati masa kontrak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar memastikan pekerjaan tetap dilanjutkan pada awal tahun 2026 dengan konsekuensi sanksi denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
“Proyek jalan Pojok–Mojoroto sudah hampir selesai. Progres fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 97 persen dan hanya menyisakan pekerjaan akhir atau finishing. Target kontraknya kemarin 30 Desember 2025,”ujarnya Rabu (6/1/2026).
Asihno mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut tidak disebabkan oleh kendala besar di lapangan.
“Karena pekerjaan tidak selesai sesuai batas waktu kontrak, penyedia jasa tetap dikenai denda pinalti sesuai ketentuan yang berlaku. Meski menyisahkan pekerjaan tahap akhir, tetap kena denda,”tegasnya.
Untuk keterlambatan proyek peningkatan jalan di DI-Sikuwung disebabkan oleh faktor alam. Di lokasi pekerjaan sempat terjadi longsoran yang menghambat proses konstruksi.
“Akibat kondisi tersebut, penyelesaian proyek tidak memungkinkan dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2025. Namun DPUPR memastikan proyek tetap berlanjut dan ditargetkan rampung pada awal 2026,”tandasnya.
Iwan







