Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang ibu rumah tangga warga Magelang selatan, berinisial AD (30) diamankan aparat kepolisian resort Magelang kota usai melahirkan bayi. Bayi tersebut dibunuh usai dilahirkan dan dikuburkan oleh AD bersama kekasih gelapnya.
Menurut pengakuan, AD malu karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan lelaki berinisial S ( 47) yang tak lain tetangga sendiri. Jasad bayi tersebut kemudian dimakamkan secara diam diam di pemakaman umum tak jauh dari rumah pelaku. Namun naas kelakuannya diketahui warga dan dilaporkan kepada RT/ RW setempat dan kepolisian. Mendapat laporan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap AD dengan seorang pria berinisial S (47).
Kronologi bermula saat AD melahirkan pada Minggu (21/9/2025) sore. Malam harinya, bayi yang dibaringkan dalam kondisi diselimuti justru ditemukan sudah tidak bernyawa.
Keesokan harinya, AD meminta S untuk membantu memakamkan sang bayi secara diam-diam di pemakaman umum kampung setempat. Bahkan S dalam menggali kubur hanya menggunajan sebilah pisau yang sebelumnya untuk memutus ari-ari bayi malang tersebut.
Atas perbuatanya AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar. Ia juga terancam Pasal 341 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun.
Sementara itu, pasangan pelaku S dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.
Kejadian tak terduga saat konferensi pers AD sempat pingsan.
Nurul Abadi







