Sumber Foto : Setpres
Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Serangan udara dan rudal yang diluncurkan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026 menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, serta struktur kepemimpinan Iran dalam operasi militer bersama yang disebut Operation Lion’s Roar.
Serangan ini memicu balasan dari Iran yang melancarkan gelombang rudal balistik dan drone ke wilayah Israel, pangkalan militer AS, dan negara sekutu di kawasan Teluk sebagai respons atas agresi tersebut.
Merespon peran diplomasi Indonesia dalam konflik di Timur Tengah, Institute of International Studies (IIS), Departemen Ilmu Hubungan Internasional (DIHI) Fisipol UGM, mengutuk agresi Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Agresi militer yang dilakukan merupakan bentuk crime of aggression atau kejahatan agresi terhadap perdamaian karena dilakukan di tengah proses negosiasi Nuklir antara AS dan Iran. Agresi militer Israel dan AS menjadi ancaman nyata bagi distabilitas kawasan Timur Tengah dan potensi ekstasi perang yang lebih besar.
“Sebagai warga negara, kami menuntut pemerintah Indonesia untuk mengutuk agresi militer AS dan Israel dan membawa persoalan ini ke PBB untuk memberikan sanksi tegas dan menyelesaikan persoalan secara adil,” ujar Ketua Departemen Ilmu Komunikasi, Ririn Tri Nurhayati, S.IP., M.Si., M.A., Ph.D.,Ririn dalam keterangan yang dikirim Kamis (5/4).
Merespon poin pertama tersebut, peneliti IIS UGM sekaligus aktivis internasional traktat larangan senjata nuklir, Muhadi Sugiono, MA., mengatakan bahwa harapan yang tersisa saat ini hanya rezim nuklir internasional, Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT).
Tiga pilar utama NPT yaitu non-proliferasi, pelucutan senjata, dan tujuan damai. Pada keadaan agresi militer saat ini, Iran tidak lagi mendapat perlindungan dari perjanjian tersebut.
“Jika AS dan NPT tidak menjamin keamanan mereka, satu-satunya cara adalah membangun senjata nuklir, dan Iran memiliki potensi tersebut. Jadi, proliferasi nuklir akan menjadi sangat signifikan,” ungkap Muhadi.
Poin Kedua, IIS mendesak Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP). Adanya agresi militer menjadi refleksi kritis bagi keputusan Indonesia untuk bergabung dalam BoP. Hal ini karena dua anggota BoP yaitu AS dan Israel menjadi agresor yang menjadi ancaman bagi Indonesia.
“Keterlibatan Indonesia dalam BoP bukan hanya gagal menguatkan peran diplomasi Indonesia, namun justru mengobarkan independensi kebijakan politik Indonesia. Oleh karena itu, kami menuntut Indonesia keluar dari BoP,” tutur Ririn.
Berdasarkan poin kedua, Dosen HI lainnya Dr. Diah Kusumaningrum berpendapat bahwa BoP merupakan dewan perdamaian, tetapi pada kenyataannya yang diperlihatkan justru pertikaian. Menurutnya, Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap alasan yang diambil untuk bergabung dengan BoP.
Pada situasi sekarang, keterlibatan Indonesia dalam BoP diartikan bahwa Indonesia tidak sejalan dengan nilai kebangsaan, nilai anti-kolonialisme, Dasasila Bandung, dan prinsip politik luar negeri.
“Reputasi Indonesia untuk generasi mendatang, sejarah akan mencatat Indonesia menjadi bagian dari agresor apabila tetap bergabung dengan BoP,” kata Diah.
Selanjutnya pada poin Ketiga, IIS mendesak agar Indonesia mengutamakan Solidaritas Selatan di tengah aksi unilateral brutal. Bukan sebaliknya justru merespon dinamika geopolitik dan tindak unilateral menjadi bagian dari kelompok aktivis.
Seharusnya, Indonesia menguatkan kerja sama kawasan dan menggalang solidaritas negara-negara selatan. Komitmen Dasasila Bandung dapat menjadi dasar kedaulatan dan solidaritas negara-negara selatan sebagai identitas dan nilai dalam diplomasi Indonesia.
Sejalan dengan komitmen dan prinsip tersebut, Dr. Randy Wirasta Nandyatama, peneliti IIS UGM lainnya turut menyampaikan bahwa prinsip kebijakan luar negeri yang sangat penting yaitu berbasis pada kondisi dan ide norma yang ada di dalam negara itu sendiri.
Selama ini, nilai perjuangan yang selalu dibangun sejak kemerdekaan merupakan komitmen terhadap negara-negara selatan sebagai basis reputasi Indonesia di kancah Internasional. Hal ini menjadi elemen penting dalam membangun kredibilitas bangsa.
“Untuk merealisasikan peran perdamaian, pemerintah harus aktif mencoba forum internasional yang menjadi pondasi untuk memperkuat pada kondisi politik saat ini,” papar Randy.
Poin terakhir yaitu melawan personalisasi kebijakan luar negeri tanpa deliberasi bermakna dengan publik. Pasalnya, pemerintah Indonesia saat ini cenderung menunjukkan personalisasi pandangan Presiden dalam kebijakan luar negeri. Kecenderungan ini ditandai dengan minimnya diskusi publik.
Keputusan berbasis pandangan dan kalkulasi politik personal dapat berpotensi bertentangan dengan politik bebas aktif dan komitmen global Indonesia. Melembagakan kembali pengambilan kebijakan luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri diiringi dengan meneguhkan kembali ruang publik menjadi pilihan mutlak.
Pernyataan ini juga disampaikan oleh Guru Besar Departemen Hubungan Internasional, Prof. Dr. Poppy S. Winanti. Ia mengatakan bahwa personifikasi kebijakan luar negeri menjadi penting dilihat dari aspek kredibilitas Indonesia di mata dunia yang cukup mampu menentukan diri dengan kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Namun, keputusan yang diambil dari beberapa peristiwa terakhir, masih kurangnya diskusi publik.
“Tidak adanya deliberasi, tidak adanya proses diskusi publik akan membuat keputusan-keputusan kebijakan luar negeri bisa melenceng dari semangat kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif,” tuturnya.
Jesi & KabarTerkiniNews.co.id







