Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Diumumkan, Ini Tanggal Transfer dan Syaratnya

Foto : ilustrasi

Jakarta, 22 April 2025 – Kabar bahagia datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut PMK tersebut, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai kategori penerima pensiun, antara lain:

Pensiunan PNS

Pensiunan TNI

Pensiunan Polri

Pensiunan pejabat negara

Penerima pensiun lainnya yang diatur dalam perundang-undangan

Namun, terdapat pengecualian bagi individu yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh lembaga penempatan.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

BACA JUGA:  Gubernur Ahmad Luthfi : Kunjungan Presiden Perancis Dapat Tingkatkan Pariwisata Borobudur dan Jawa Tengah

Gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen penghasilan, di antaranya:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei 2025. Sebagai contoh, untuk pensiunan golongan IA, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.000 hingga Rp2.062.000.

Proses Otentikasi Wajib Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Agar gaji ke-13 dapat dicairkan, pensiunan wajib melakukan proses otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Proses ini penting agar data pensiunan tetap terverifikasi dan pencairan dana berjalan lancar.

Dengan diumumkannya jadwal resmi ini, para pensiunan dapat mulai bersiap-siap sejak awal dan memastikan seluruh proses administrasi sudah lengkap. Gaji ke-13 diharapkan mampu meringankan beban hidup para pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan musiman lainnya.

Tim Echannel.co.id | DBS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *