Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengjadirkan 6 orang saksi dalam iidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali digelar pada Selasa (23/9/2025).
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Selasa (23/9/2025) mengatakan, enam terdakwa dengan pengawalan khusus, akan dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor.
“Sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada enam saksi yang kita hadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar secara langsung di PN Tipikor Semarang,”ujarnya.
Dikatakan Hartanto, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,6 miliar ini, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 16 saksi dan keterangan ahli.
Sementara itu, Ari Santoso, penasehat hukum terdakwa Purwati, menyampaikan, tidak ada persiapan khusu dalam sidang perkara ini.
“Tidak ada persiapan khusus,”katanya.
Hal senada dikatakan Lilik Hendro N yang menjadi penasehat hukum terdakwa Kusmawati.
“Tidak ada persiapan khusus mas. Kita mengalir saja dengan pertanyaan kepada saksi,”terangnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Karanganyar, Purwati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, pada Selasa (9/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Atep.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Purwati didampingi kuasa hukumnya, Ari Santoso. Purwati didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun anggaran 2022, 2023 serta tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa menjalani sidang bersama lima terdakwa lain. Yakni Kusmawati yang didampingi kuasa hukumnya Lilik Hendro. Untuk terdakwa Amin Sukoco, tanpa didamping kuasa hukum. Sedangkan terdakwa dari rekanan, didampingi oleh kuasa hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, perbuatan terdakwa Purwati bersama lima terdakwa lain, dalam pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Disebutkan JPU, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 dan 5 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 5 tahun oenjara, maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Purwati, juga dikenakan pasal tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan alkes tahun 2022.
Iwan