KOTA PEKALONGAN – Puluhan juru parkir di sepanjang Jalan Barito, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, mendatangi manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Budi Rahayu, Jumat (28/2/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait isu sterilisasi lahan parkir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Para juru parkir didampingi oleh pengacara Didik Pramono dan LSM Robin Hood 23 dalam pertemuan mediasi yang digelar di aula RSU Budi Rahayu. Perwakilan juru parkir, Adib, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak rumah sakit sempat berencana mensterilkan lahan parkir, namun setelah mediasi, keputusan tersebut dikaji ulang.
“Tadi Pak Direktur memang sempat menyatakan soal sterilisasi lahan parkir, tetapi alhamdulillah setelah mediasi, beliau bersedia membuka kembali akses parkir untuk kami,” ujar Adib.
Pihak rumah sakit bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan menegaskan bahwa tidak ada penggusuran, melainkan hanya penertiban agar kendaraan terparkir lebih rapi dan tidak menyebabkan kemacetan.
RSU Budi Rahayu Klarifikasi Tidak Ada Penggusuran
Direktur RSU Budi Rahayu, FX Indra Setiadi, menegaskan bahwa isu penggusuran juru parkir adalah kesalahpahaman. Menurutnya, rumah sakit hanya ingin memastikan pengaturan parkir lebih tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kami menyadari area parkir yang tersedia memang terbatas. Karena itu, kami meminta agar parkir di depan rumah sakit tidak dilakukan dua arah agar tidak mempersempit jalan,” jelas Indra.
Pihak RSU Budi Rahayu juga mengungkapkan rencana pembangunan area parkir baru sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kepadatan kendaraan di sekitar rumah sakit.
Dishub Pekalongan: Tidak Ada Sterilisasi, Hanya Penertiban
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, juga membantah adanya sterilisasi lahan parkir di sekitar RSU Budi Rahayu. Menurutnya, langkah yang dilakukan hanyalah penertiban agar kendaraan hanya diparkir di satu lajur.
“Kami meminta RSU Budi Rahayu untuk memenuhi ketentuan Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin). Jalan Barito lebarnya di bawah lima meter, sehingga tidak direkomendasikan untuk parkir dua lajur,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dishub menyarankan pemangkasan trotoar yang terlalu tinggi sekitar 30 cm agar parkir lebih tertata. Selain itu, pihak rumah sakit juga disarankan melakukan pendekatan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Dengan adanya kesepakatan ini, para juru parkir tetap dapat bekerja, namun dengan aturan yang lebih tertib demi kelancaran lalu lintas di sekitar RSU Budi Rahayu.
(Kermit/e-Channel TV/Pekalongan, Jawa Tengah)