Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plasa Klaten, masih berlanjut, saat ini masih dikawal oleh kejaksaan negari Klaten. Setelah pengembalian uang dari tersangka JS, senilai Rp 311 juta, kasus Plaza Klaten mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
“Hari ini kelanjutan penanganan kasus dugaan Tipikor pengelolaan plasa Klaten mulai dilampahkan ke PN Tipikor Semarang”,kata Kajari Klaten, Bagus Priyonggo saat ditemui di Resto Ing Samping BPBD Klaten, Selasa (25/11) Sore.
Dijelaskan Kajari, saat ini masih ada empat orang yang layak ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten) dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten).
“Sementara ini baru empat orang yang layak dijadikan tersangka, meski demikian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan negara ini, kita lihat proses persidangannya seperti apa”,Jelas Kajari Klaten.
Saat ini terang Kajari, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan, ada empat berkas yang dilimpahkan oleh Kejaksaan negeri Klaten, ke PN Tipikor Semarang.
“Dalam pelimpahan kasus ini Tim Gabungan melimpahkan empat berkas perkara, sidangnya bersamaan sedangkan dakwaan berbeda karena dakwaan itu membuktikan peran dan pertanggungjawaban pidana masing masing tersangka”,Terangnya.
Kajari berharap, Kasus Plasa Klaten, dapat berjalan lancar, sebagai mana mestinya. Pihaknya berharap tidak ada kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Klaten.
“Semoga penanganan perkara ini berjalan dengan lancar, hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama”,Pungkasnya.
Sementara itu, Dalam penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan plasa Klaten ini keempat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan akan dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun
Prabowo Aj







