Kapolri Tegas Berantas Judi Online, Aset Bandar Besar Akan Disita Negara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Echannel– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin memperketat pemberantasan judi online di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memburu bandar besar dan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset mereka.

Strategi Polri dalam Pemberantasan Judi Online

Dalam pernyataannya, Kapolri menyebut bahwa kepolisian tidak hanya menargetkan pelaku di tingkat bawah, tetapi juga membidik bandar besar yang selama ini beroperasi di balik layar. Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah pemetaan sistem keuangan para pelaku melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menyelidiki aliran dana mereka. Aset-aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan akan kami sita dan diserahkan kepada negara,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Menurut Kapolri, judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena merugikan ekonomi keluarga dan sering dikaitkan dengan tindakan kriminal lainnya, seperti pemerasan, penipuan, hingga tindak kekerasan akibat hutang perjudian.

BACA JUGA:  Anak-anak Pegunungan Bintang Sambut Hangat Patroli Dialogis Personel Polri

Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polri bekerja sama dengan PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan yang mengarah pada judi online. Selain itu, OJK juga terlibat dalam mengidentifikasi metode pembayaran yang digunakan, termasuk melalui rekening bank dan e-wallet ilegal.

PPATK mencatat bahwa transaksi judi online dalam satu tahun terakhir mencapai triliunan rupiah, dengan aliran dana yang sebagian besar mengarah ke rekening luar negeri. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam membekukan aset-aset yang disimpan di luar yurisdiksi Indonesia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk menutup akses keuangan para bandar judi online yang beroperasi dari luar negeri,” kata seorang pejabat PPATK.

Meski Polri sudah berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menutup ribuan situs judi online, masih ada tantangan besar dalam membongkar jaringan yang lebih luas. Salah satu kendalanya adalah banyaknya server judi online yang berbasis di negara lain, di mana perjudian dianggap legal.

“Kami menghadapi kendala hukum dalam mengakses aset di negara-negara yang melegalkan judi online. Namun, kami akan terus berupaya melalui jalur diplomasi dan kerja sama antarnegara,” tambah Kapolri.

BACA JUGA:  Gandeng Media, UGM dan Deakin University Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Perubahan Iklim

Selain itu, ada indikasi keterlibatan oknum aparat yang membekingi bisnis judi online. Kapolri menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran untuk bersih-bersih. Tidak ada toleransi bagi oknum yang melindungi praktik perjudian,” tegasnya

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengklaim telah memblokir lebih dari 800 ribu situs judi online sejak 2023.

“Kami terus bekerja sama dengan kepolisian dan platform digital untuk mencegah akses terhadap situs judi online. Namun, kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam pemberantasan ini,” ujar Menkominfo dalam pernyataannya.

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan judi online melalui hotline Polri atau aplikasi khusus yang telah disediakan.

Pemberantasan judi online di Indonesia kini semakin masif, dengan Polri menargetkan bandar besar serta menerapkan TPPU untuk menyita aset mereka. Kerja sama dengan PPATK, OJK, dan otoritas internasional menjadi kunci dalam memutus aliran dana ilegal ini.

BACA JUGA:  Cegah Kasus Predator Seksual Anak, Psikolog UGM Tekankan Pemberian Pendidikan Seksual Sejak Dini

Meski menghadapi berbagai tantangan, pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus menekan praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. Kesadaran publik dalam menjauhi judi online dan melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi faktor penting dalam upaya ini.

(Team E-Channel Jakarta | Editor HRW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *