Semarang, E Channel.co.id- Bertempat di kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, digelar penandatanganan nota kesepahaman penerapan piloting Single Sub Mission (SSm) Karantina-Pabean Ekspor pada Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani.
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Sokhib, Kepala Karantina Jateng; Tri Utomo Hendro, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Mochammad Abduh, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, perwakilan GM Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS).

Sokhib mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan implementasi national logistic ecosystem (NLE) maka perlu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman layanan SSm ekspor. Implementasi SSm menyederhanakan, mempercepat proses ekspor sehingga dapat memangkas biaya dan waktu pemeriksaan. Kolaborasi antara Karantina dan Bea Cukai akan menyatukan pelayanan ekspor yang sebelumnya berjalan terpisah.
Implementasi SSm ekspor memfasilitasi pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit yang akan mempermudah verifikasi dan validasi data ekspor. Karantina dan Bea Cukai tentunya akan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memastikan penerapan SSm ekspor berjalan efektif dan efisien.
SSm ekspor memungkinkan eksportir mengajukan dokumen ekspor seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemeriksaan tindakan karantina (PTK), surat keterangan asal cukup melalui satu platform daring. Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu, menghindari pengulangan data dan memberikan kepastian layanan ekspor.
“Kerjasama antar instansi terkait di pelabuhan dan bandara perlu ditingkatkan agar mendukung percepatan serangkaian proses pemeriksaan barang, mencegah hambatan sistem logistik nasional, memberikan kemudahan layanan ekspor. Karantina Jateng siap bersinergi mendukung implementasi SSm ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani, pungkasnya.
Yovi Nugroho