SEMARANG, E Channel co id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah) menggelar operasi patuh karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan yang intensitasnya melonjak jelang liburan terutama yang masuk ke Wilayah Jawa Tengah.
Menurut Sokhib, Kepala Karantina Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa selain untuk meningkatkan pengawasan, kegiatan tersebut juga bertujuan sebagai media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan karantina yang berlaku. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan pengecekan kedatangan kapal KM. Dharma Rucitra II dari Pontianak, Kalimantan Barat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Kamis lalu.

Sokhib juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi patuh tersebut rutin dilakukan dan berkolaborasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan mengurangi lalu lintas komoditas ilegal. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kesatuan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisan Perairan (Polair), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurut Sokhib, kegiatan tersebut juga sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean agar kegiatan pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terus ditingkatkan guna memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sokhib dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa setiap melakukan lalu lintas atau pengiriman komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya baik masuk maupun keluar Wilayah Jawa Tengah, masyarakat wajib melaporkannya ke petugas karantina di pelabuhan maupun bandara, serta memenuhi persyaratan karantina. Hal tersebut untuk meminimalkan risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan yang tidak terjamin keamanannya.
Yovi Nugroho