Kasat Lantas Polres Sabu Raijua Intimidasi Wartawan Saat Lakukan Peliputan

SABU RAIJUA, NTT – Perbuatan tidak terpuji dilakukan Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Sabu Raijua IPTU I Ketut Wiyana, dimana sang Kasat Lantas telah menciderai dunia jurnalis dengan memarahi Jurnalis TVRI, Dedy Lay Doma yang hendak melakukan peliputan di area Polres Sabu Raijua, Selasa (27/5/2025).

Disaksikan media ini, saat itu jurnalis TVRI tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil stok gambar suasana di depan Satuan Kerja ( Satker) Lalu Lintas sebelum mewawancarai Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Paulus Naatonis.

Saat itu jurnalis TVRI ini mengambil vidio ketika anggota Satuan Lalu Lintas sedang bersantai, dan saat itu Kasat Lantas memanggil jurnalis TVRI itu kedalam sebuah ruangan di bagian Lantas dan langsung mengeluarkan bahasa interogasi dan intimidasi kepada jurnalis TVRI disaksikan jurnalis lainnya.

“Berani saya dapat kau ambil gambar tanpa ijin, kau akan berurusan dengan saya,”Ujar Kasat Lantas Iptu I Ketut Wiyana.

Selain itu Ia juga mempertanyakan legalitas jurnalis tersebut meskipun sudah menggunakan atribut lengkap dari TVRI.

BACA JUGA:  Gubernur Lemhannas RI Ziarah Dan Tabur Bunga Ke Makam Bung Karno Blitar.

Bahkan ketika jurnalis TVRI ini telah menjelaskan soal legal standingnya sebagai kontributor media resmi, namun sang kasat tetap mengeluarkan kata intimidasi dan provokatif.

Tindakan tersebut telah mencoreng profesi jurnalis sebab seperti dengan sengaja oknum tersebut telah merendahkan profesi jurnalis sedangkan profesi jurnalis telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dimana setiap orang yang mencoba menghalangi wartawan dalam mendapatkan berita dianggap telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu bunyi pasal ini menyebutkan, bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Terkait hal itu, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis berjanji akan memanggil Kasat Lantas untuk dibina agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

” Nanti akan saya panggil untuk dibina, dan mohon maaf atas kejadian ini,” ujar Kapolres.

Rudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *