Kecelakaan Kerja Tak Dapat Bantuan Pengobatan, B2P Kabupaten Tegal Berikan Pendampingan Pekerja

Tegal, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang pekerja pabrik sepatu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ishlahul Iman, mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan ia harus menjalani operasi paha kaki kanan akibat tertimpa tumpukan karton di tempat kerjanya, PT Adonia Footwear Indonesia, pada 28 Mei 2025.

Pihak perusahaan tidak mendaftarkan Ishlahul sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemuda yatim itu harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang mencapai jutaan rupiah. Dengan bantuan Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal, Ishlahul menuntut perusahaan untuk membayar biaya pengobatan dan operasi yang selama ini terksesan diabaikan perusahaan.

Kuasa hukum korban, Rikhni Yusron, yang juga Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Kabupaten Tegal, megatakan, ada 4 (empat) point tuntutan utama korban, pertama penggantian penuh biaya pengobatan. “Jadi karena korban ini tidak diikutkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, maka ia harus menanggung sendiri biaya pengobatan. Sementara dari pihak pabrik terkesan tidak peduli,” kata Yusron.

Kedua penyediaan mobil Ambulans di kawasan pabrik. Menurut Yusron kelengkapan sarana K3 termasuk mobil ambulans sangat penting tersedia untuk pabrik sebesar PT Adonia Footwear Indonesia, yang memiliki ribuan karyawan.

BACA JUGA:  Patroli Skala Besar untuk Memastikan Kesiapan Personel Pengamanan Lebaran di Karanganyar

Ketiga, mempertanyakan tanggung jawab dan kepedulian serikat buruh PT Adonia Footwear Indonesia atas kecelakaan kerja yang dialami korban, yang nota bene merupakan anggotanya. “Setiap bulan dimintai iuran oleh serikat buruh KSPN sebesar 4.500 rupiah tapi giliran terjadi musibah koq tidak ada kepeduliannya, ini sangat kami sayangkan,” ujar Yusron.

Kemudian yang keempat, PT Adonia diminta mengangkat bagian HRD perusahaan dari putra daerah Kabupaten Tegal. Tujuannya, kata Yusron, untuk memudahkan koordinasi jika terjadi permasalahan-permasalahan di lingkungan pabrik.

Setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, yang dihadiri kuasa hukum korban, perwakilan keluarga korban dan perwakilan PT Adonia, perusahaan akhirnya bersedia menyelesaikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ishlahul. “Ya, sudah ketemu dari sisi keluarga dan segala macamnya, akan segera diselesaikan biaya BPJS Ketenagakerjaan, fokus pada Ketenagakerjaannya,” terang Ricky Ardiansyah, HRD PT Adonia Footwear Indonesia.

Ricky menambahkan, perusahaan juga telah memenuhi gaji yang menjadi hak korban. Pembayaran gaji diberikan secara penuh. “Meski korban tidak bekerja selama dalam pengobatan, peruy tetap membayarkan gaji secara penuh dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja,” pungkas Ricky.

BACA JUGA:  Selama Libur Sekolah, Penumpang Meningkat Hingga 35 Persen di PT KAI Daop 4 Semarang

Kermit Slater

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *