Jakarta, 7 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2. Pertemuan ini membahas revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP agar selaras dengan perkembangan hukum dan demokrasi serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 40 tahun sejak diundangkan dalam UU No. 8 Tahun 1981. Revisi diperlukan untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan perlindungan terhadap HAM dalam sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” ujar Asep.
Dominus Litis dan Peran Sentral Kejaksaan
Dalam diskusi, Ketua Umum DPN PERMAHI Andi Maruli menyoroti peran Kejaksaan sebagai dominus litis, yang berarti memiliki kendali penuh dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana. JAM-Pidum menegaskan bahwa prinsip ini penting untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan tidak hanya mewakili negara, tetapi juga masyarakat dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif. Konsep dominus litis memberikan kejelasan dalam proses hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Revisi KUHAP dan Tantangan Penegakan Hukum
Revisi KUHAP menjadi isu krusial dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih memiliki celah yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa. Di sisi lain, revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing aparat penegak hukum, termasuk koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan lainnya.
Beberapa akademisi hukum menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama dalam revisi KUHAP adalah mengharmonisasikan peraturan baru dengan kebutuhan sistem peradilan modern. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, pernah menyatakan bahwa revisi KUHAP harus menitikberatkan pada keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM.
“Aspek yang harus diperhatikan dalam revisi KUHAP adalah bagaimana mekanisme penyelidikan, penuntutan, dan persidangan bisa lebih transparan serta memberikan hak yang proporsional bagi tersangka dan korban,” ujarnya dalam sebuah seminar hukum beberapa waktu lalu.
Dukungan Terhadap Reformasi Peradilan
Pertemuan antara JAM-Pidum dan PERMAHI ini mencerminkan komitmen berbagai pihak dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan untuk mengawal proses revisi KUHAP agar menghasilkan sistem hukum yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan peran strategisnya, Kejaksaan diharapkan dapat terus menjalin komunikasi dengan akademisi, mahasiswa hukum, dan masyarakat sipil dalam pembahasan kebijakan hukum ke depan.
Team Echannel TV | Jakarta | Sumber Kejagung RI