Kejaksaan Agung Periksa Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Jampidsus Febrie Adriansyah, ( Foto :Humas Kejagung RI)

Jakarta, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap seorang saksi berinisial NH, yang menjabat sebagai Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK pada tahun 2008.

Menurut keterangan resmi yang diterima,kabarterkininews.co.id , dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, NH diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka IR. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan investasi Jiwasraya dalam periode 2008 hingga 2018, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Pemeriksaan Saksi Lainnya

Kasus korupsi Jiwasraya terus menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa lima saksi lainnya, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya.

Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi:

  1. BQA – Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019.
  2. BH – Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis Tahun 2015-2018.
  3. ICS – Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2013.
  4. YAAP – Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi Tahun 2016-2019 PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
  5. JL – Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank Tahun 2016.
BACA JUGA:  Menaker Yassierli Tinjau Pengurusan Klaim JKP dan JHT di Boyolali Jelang Idul Fitri

Seluruh saksi diperiksa untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya.

Kronologi Kasus Jiwasraya

Kasus ini bermula ketika PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau tidak mampu membayar utangnya pada tahun 2009. Perusahaan mengalami defisit keuangan sebesar Rp5,7 triliun akibat kegagalan pengelolaan investasi. Untuk menutupi masalah keuangan tersebut, Jiwasraya meluncurkan produk investasi JS Saving Plan dengan iming-iming bunga tinggi, berkisar antara 9%-13%, jauh di atas suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu berada di level 7,50%-8,75%.

Skema ini pada akhirnya gagal dan semakin membebani keuangan Jiwasraya, yang akhirnya berujung pada penyelidikan hukum oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk para mantan pejabat tinggi Jiwasraya yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Kejaksaan Agung Berkomitmen Mengusut Tuntas

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus Jiwasraya agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Gelar Kopdarwil Tingkat DPW Nusa Tenggara Timur, Konsolidasi Dan Rekomendasi Calon Ketua Umum DPP PSI.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dalam sektor keuangan, yang menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Tanah Air.

Team eChannel.co.id | Jakarta | Editor: Heru Warsito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *