Surakarta, KabarTerkininews.co.id – Program Masjid 24 Jam di Masjid Baiturrohman, Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil melalui musyawarah yang melibatkan pengurus masjid, keluarga pewakaf, nadzir, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW setempat.
Ketua Pengurus Masjid Baiturrohman, Agung Nugraha, mengatakan penundaan ini dilakukan demi pembenahan sarana dan prasarana, serta pengaturan ulang kegiatan agar sesuai dengan tujuan awal wakaf masjid. “Kami menerima berbagai masukan dari keluarga pewakaf, nadzir, tokoh RT-RW, hingga alumni remaja masjid. Berdasarkan musyawarah pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, diputuskan bahwa program 24 jam dihentikan sementara sampai masjid benar-benar siap, baik dari sisi fasilitas maupun personel,” kata Agung, Rabu (6/8/2025).
Agung mengungkapkan, evaluasi terhadap program sebenarnya telah direncanakan usai bulan Ramadan. Namun karena pengurus fokus pada kegiatan Iduladha serta renovasi lanjutan masjid, proses evaluasi sempat tertunda. Meskipun program 24 jam dihentikan, masjid tetap terbuka untuk kegiatan ibadah rutin seperti salat berjamaah, pengajian, dan aktivitas keagamaan lainnya.
“Tidak benar jika dikatakan masjid ini tertutup. Justru penundaan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah karena fasilitas yang ada memang belum mendukung operasional 24 jam,” tegasnya.
Ruang Transit Kembali Difungsikan
Sebelum program 24 jam digulirkan, pihak masjid telah menyediakan ruang transit sederhana bagi musafir atau jamaah yang kemalaman. Namun saat program berjalan, ruang tersebut sempat dialihfungsikan sebagai tempat penyediaan minuman gratis. “Setelah program dihentikan, fasilitas minum gratis diambil oleh penyelenggara. Ruang tersebut kini kembali difungsikan sebagai tempat istirahat dan salat bagi musafir, meski kapasitasnya masih sangat terbatas,” jelas Agung.
Penekanan Fungsi Awal Wakaf
Perwakilan keluarga pewakaf, Hery Susanto, menegaskan pentingnya menjaga fungsi masjid sesuai dengan niat awal wakaf, yakni sebagai tempat ibadah utama warga sekitar. “Kami berharap fungsi masjid dikembalikan sebagaimana tujuan wakaf. Masjid boleh digunakan untuk transit oleh musafir, tapi tidak untuk menginap dalam waktu lama karena belum didukung fasilitas yang memadai,” ujar Hery.
Musyawarah juga menyepakati bahwa nama resmi tempat ibadah ini tetap Masjid Baiturrohman, tanpa tambahan atau embel-embel lain seperti kata “Safar”, baik dalam komunikasi masyarakat maupun media sosial.
Penghentian Penggalangan Dana Tanpa Izin
Pengurus masjid juga meminta penyelenggara program 24 jam yang dikenal dengan sebutan “Safar” agar menghentikan segala bentuk penggalangan dana yang mengatasnamakan “Pemuda Masjid Safar Baiturrohman”. Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan kepada pengurus. “Segala bentuk penggalangan dana atas nama Masjid Safar Baiturrohman, baik melalui kotak infak maupun QRIS, mestinya dilaksanakan secara transparan. Karena tidak ada laporan, maka kegiatan perlu dihentikan,” tegas Agung.
Permasalahan Kedisiplinan Tamu
Ketua RT 02 RW 03, Ali Mashar, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tamu yang bermalam di masjid selama program berlangsung. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan personel. “Ada tamu yang menginap lebih dari tiga hari, dan kami tidak bisa memantau karena tidak ada komunikasi. Padahal, identitas tamu yang bermalam sangat penting untuk diketahui,” ujarnya.
Ali menambahkan, sesuai norma lingkungan, tamu yang menginap lebih dari 24 jam seharusnya melapor ke perangkat RT/RW setempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
ANur