Boyolali, KabarTerkiniNews.co.id — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat dinilai tidak bisa sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam penegakan hukum. Sebab, hukum tidak hanya berkaitan dengan bunyi pasal, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, saat menjadi pembicara dalam diskusi “Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu?” di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (11/3/2026).
Menurut Pujiyono, jika penegakan hukum hanya berpatokan pada kepastian pasal, secara teori hal tersebut bisa saja dilakukan oleh sistem komputer atau teknologi AI. Namun dalam praktiknya, hukum tidak hanya soal logika atau algoritma seperti yang digunakan mesin.
“Kalau penegakan hukum hanya soal kepastian pasal, sebenarnya bisa saja digantikan oleh sistem komputer atau AI. Tapi hukum tidak hanya soal pasal, ada nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan di dalamnya,” ujarnya.
Dalam forum yang dihadiri puluhan generasi muda tersebut, Pujiyono juga menjelaskan sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya hukuman pidana sering dijadikan langkah pertama atau primum remedium, kini pendekatannya berubah menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
Artinya, tidak semua perkara pidana harus berujung pada hukuman penjara.
“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan dilakukan oleh pelaku pertama, tidak selalu harus dipenjara. Bisa melalui kerja sosial atau mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam mekanisme ini, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf, sementara korban bersedia memaafkan sehingga perkara tidak harus dilanjutkan ke proses pengadilan.
Selain itu, Pujiyono juga menyinggung fenomena kritik di media sosial yang kerap dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik pada dasarnya tidak dilarang selama tidak mengandung unsur provokasi.
“Anak muda mengkritik pemerintah itu tidak masalah. Mengkritik kebijakan juga tidak dipidana. Tetapi kalau kritik itu berubah menjadi provokasi, misalnya mengajak melakukan kekerasan atau merusak fasilitas publik, itu yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta menilai pembaruan KUHP menjadi momentum penting dalam reformasi hukum nasional. Menurutnya, Indonesia saat ini tengah memasuki masa transisi dari KUHP lama yang masih dipengaruhi sistem kolonial menuju KUHP nasional yang lebih sesuai dengan nilai bangsa.
“Kita sedang memasuki gerbang sejarah, yaitu masa transisi dari KUHP lama menuju KUHP nasional yang lebih merdeka,” ujar Ridwan.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum baru, terutama untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
“Penjara yang penuh bukanlah solusi. Pendekatan hukum sekarang mulai berubah, tidak selalu menghukum, tetapi juga mencari jalan penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi,” katanya.
Diskusi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Boyolali bersama Solusi Indonesia dan Bank Jateng tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum generasi muda, terutama terkait perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Melalui forum yang dikemas santai menjelang berbuka puasa itu, para narasumber juga mendorong generasi muda untuk memahami hukum tidak hanya sebagai kumpulan pasal, tetapi sebagai instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Taufik Irvani







