KUPANG,NTT, Anggota Piket Pos Polisi Kanaan, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko R. Djami mengamankan seorang pria karena mabuk dan merusak perabotan rumah serta mengancam sang istri dengan menggunakan parang.
Yang menjadi riskan diketahui pelaku berinisial S adalah ketua RT di Kelurahan Fontein yang seharusnya memberikan contoh yang baik buat warga serta keluarganya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kapolsek Kota Raja AKP Ricky Dally, Minggu (26/1/2025) menjelaskan Kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WITA, Kamis (23/1/2025) saat itu S yang sedang mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras membuat keributan di rumahnya.
” Pelaku S mengancam korban R yang adalah istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang, serta melakukan pengrusakan di dalam rumah, Pelakunya ini ketua RT (Rukun Tetangga) di Kelurahan Fontein,” kata AKP. Ricky Dally.
Bersama pelaku S, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yaitu parang dan pisau saat ini pelaku sementara sudah diamankan di Polsek Kota Raja untuk dibina.
Rudi R | E-Channel TV | Kupang | NTT