Ketua Umum HP2SK NTT Dukung Ombudsman NTT Revisi Pergub Peternakan

Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) Provinsi NTT

KUPANG, NTT — Ketua Umum Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) Provinsi NTT, Tono Sufari Sutami, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, yang berencana menemui Gubernur NTT, Melki Laka Lena, untuk meminta revisi Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2003 tentang Peternakan.

Salah satu poin yang dinilai perlu direvisi adalah ketentuan bobot maksimal sapi yang boleh diantarpulaukan, yang saat ini dibatasi 275 kilogram.

Menurut Tono, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar sapi yang tersedia memiliki bobot sekitar 250 kilogram. Jika aturan ini direvisi, maka akan sangat membantu peternak dan pelaku usaha di sektor peternakan.

“Memang masih ada sapi yang beratnya mencapai 275 kg, bahkan 300 hingga 400 kg. Namun, mayoritas sapi saat ini bobotnya sekitar 250 kg. Oleh karena itu, revisi Pergub tersebut akan sangat bermanfaat bagi petani peternak maupun pengusaha,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa HP2SK mendukung sepenuhnya upaya Ombudsman NTT dalam memperjuangkan penyesuaian aturan tersebut demi perbaikan tata niaga sapi di wilayah NTT.

BACA JUGA:  Tingkatkan Investasi, Masyarakat Kupang Kian Antusias Cicil Emas di Pegadaian Oepura

Rudi R | Kupang NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *