Oleh: Heru Warsito, Wakil Pimpinan Redaksi Kabar Terkini News
Beberapa pekan terakhir, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dilanda banjir bandang yang menghancurkan rumah, merusak infrastruktur, dan menelan korban jiwa. Ribuan warga kini terisolasi, sulit memperoleh bantuan, dan bergantung pada kemampuan daerah yang terbatas. Namun, hingga hari ini, pemerintah pusat belum menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional.
Bagi masyarakat terdampak, status bencana nasional bukan sekadar istilah formal. Status ini menentukan kecepatan distribusi bantuan, mobilisasi SAR, fasilitas medis, dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Tanpa pengakuan ini, penanganan bencana bergantung pada kapasitas lokal — yang jelas tidak memadai untuk skala kerusakan yang begitu luas.
Jika melihat sejarah, Tsunami Aceh 2004 dan Gempa Flores 1992 menjadi tolok ukur. Wilayah terdampak luas, akses terputus, korban jiwa dan rumah rusak signifikan, dan kapasitas daerah tidak mampu menanggulangi sendiri. Banjir bandang saat ini menunjukkan pola yang sama: desa-desa terisolasi, ratusan hingga ribuan rumah rusak, dan aktivitas sosial-ekonomi terganggu.
Menunda penetapan bencana nasional sama saja menunda bantuan dan memperpanjang penderitaan warga. Setiap hari keterlambatan berarti korban yang kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap kebutuhan dasar semakin menderita.
Sudah saatnya pemerintah pusat kita dorong mengambil keputusan cepat. Pengakuan sebagai bencana nasional bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi langkah nyata menyelamatkan nyawa, mempercepat pemulihan, dan menunjukkan kepedulian terhadap rakyat terdampak. Dalam kondisi darurat seperti ini, penundaan tidak lagi bisa diterima. Pemerintah harus bertindak sebelum keterlambatan menjadi bencana kedua bagi korban yang sudah kehilangan begitu banyak.
Semua berpulang kepada pemerintah , benarkah pemerintah sedang menunda keputusan status bencana nasional karena kondisi dampak belum cukup parah? atau karena kekawatiran bahwa bahwa menetapkan status bencana nasional membawa konsekuensi hukum dan politik, jika penyebabnya diakui sebagai kegagalan tata kelola lingkungan?







