Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi wisata Jembatan Kaca di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, pada Jumat, 14 Februari 2025. Sidak ini bertujuan untuk mengawasi dan memonitor optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata. Selain itu, Komisi B juga mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyatakan bahwa keberadaan destinasi wisata, termasuk Jembatan Kaca, berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, sektor pariwisata di Karanganyar mengalami pertumbuhan pesat, sehingga optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi perlu terus dilakukan.
“Optimalisasi ini harus dilakukan tanpa membebani para pelaku wisata di Karanganyar,” ujar Latri.
Sementara itu, Direktur Utama The Lawu Grup selaku pengelola Jembatan Kaca, Parmin Sastro Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan dan peraturan daerah yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia berharap agar regulasi yang dikeluarkan tetap mempertimbangkan kondisi para pelaku wisata agar tidak memberatkan mereka.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, namun berharap regulasi yang ada tetap berpihak pada para pelaku wisata,” kata Parmin.
Kunjungan Komisi B ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi sektor pariwisata sekaligus memastikan kebijakan daerah dapat berjalan dengan baik tanpa menghambat pertumbuhan industri wisata di Karanganyar.
Iwan Iswanda | Karanganyar Jawa Tengah







