Korupsi Hibah Sapi Terungkap, Dispertan PP Karanganyar Perketat Pengawasan

KARANGANYAR – Setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi bantuan hibah sapi dari pemerintah, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan serupa di masa mendatang.

Kepala Dispertan PP Karanganyar, Yopi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Jumat (2/5/2025).

Yopi menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan sapi dilakukan melalui Kementerian Pertanian, sementara peran Dispertan PP hanya sebatas pengawasan.

“Seluruh keputusan berada di Kementerian. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka itu adalah tanggung jawab pribadi penerima bantuan,” tegas Yopi.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi 20 ekor sapi bantuan pemerintah dengan tersangka berinisial TM saat ini sudah dalam penanganan aparat penegak hukum, yaitu Polres Karanganyar.

Yopi pun mengimbau kepada para petani dan peternak penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Manfaatkan bantuan pemerintah seoptimal mungkin. Jangan disalahgunakan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar telah menahan TM, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 20 ekor sapi dari pemerintah, pada Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA:  BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah saat Ramadhan 2025

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Iwan Iswanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *