Lagi, Polres Karanganyar Tahan Satu Ton Pupuk Bersubsidi

KARANGANYAR – Untuk kedua kalinya, Sat Reskrim Polres Karanganyar menggagalkan upaya jual beli pupuk bersubsidi dengan menahan satu ton pupuk bersubsidi. Sebelumnya, Sat Reskrim menggagalkan jual beli pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Tasikmadu.

Kali ini, Sat Reskrim mengungkap kasus yang sama di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Rabu (23/4/2025).

Sat Reskrim Polres Karanganyar, mengamankan 20 sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan ukuran 50 kg atau setara dengan satu ton. Pupuk bersubsidi tersebut akan dijual ke wilayah Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, Sabtu (26/4/2025) menyampaikan, terungkapnya upaya jual beli pupuk bersubsidi tersebut mencurigai sebuah mobil Daihatsu Grandmax Nopol AD 6879 VM dengan membawa barang.

Menurut Kasat Reskrim, mobil tersebut dikemudikan oleh S (50) serta seorang penumpang dengan inisial K alias KH (69) yang merupakan pemilik pupuk.

“Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kami menemukan pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska sebanyak 5 sak dan jenis UREA sebanyak 15 sak dengan berat setiap sak nya 50 Kg,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Inggit Soraya Dilantik Kembali Sebagai Bunda PAUD dan Bunda Literasi Kota Pekalongan

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan K alias HK selaku pemilik, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang dan akan dijual ke wilayah Karanganyar

“Pengemudi dan pemilik berikut barang bukti pupuk bersubsidi, kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, S dan K Alias HK tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer melakukan Penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar.

IWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *