Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Kembalikan Uang Rp50 juta Kepada Penyidik

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id  – Satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar, Sunarto, memgembalikan uang yang diduga hasil korupsi kepada penyidik Kejari Karanganyar sebesar Rp50 juta pada Kamis (16/10/2025) petang.

Sebelumnya, Sunarto juga telah mengembalikan uang kepada penyidik, masing-masing Rp105 juta dan Rp100 juta. Jumlah total yang telah dikemnalikan oleh tersangka sebesar Rp255 juta.

Bacaan Lainnya

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan, uang pengembalian tersebut, dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari. Menurut Bonar, uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

“Tersangka Sunarto kembali menyerahkan uang kepada penyidik. Kita titipkan ke rekening penampungan milik Kejari sebagai barang bukti,”ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi ke PN Tipikor Semarang. Rencananya, kelima tersangka akan menjalani persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kelima tersangka masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor sub kontraktor, Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY, Agus Hananto serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.

Satu tersangka yakni Ali Amri, saat ini masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung dalam perkara lain.

“Tersangka berikut barang bukti telah kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang. Tinggal menunggu jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang kemungkinan akan digelar pekan depan,”jelasnya.

Mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, pihaknya menghadirkan sebanyak 47 orang saksi dan ahli.

“Kita haidrkan 47 orang saksi dan ahli. Mulai dari ASN, pihak rekanan serta saksi lain,”katanya.

Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *