MAGELANG – Dua orang pelaku, berinisial GO (21 tahun) dan PAK (27 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang saat mengantarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Prajenan, Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kota Magelang. Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 116,26 gram.
Saat kejadian, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AA 4864 AGB. Setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan Prajenan–Candimulyo, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sabu seberat 100,16 gram.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menyampaikan dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan sabu seberat 16 gram di rumah tersangka GO.
“Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 116,26 gram. Pelaku mengaku telah menerima dua kali kiriman sabu dari wilayah Kendal,” kata Herbin, Selasa 29 April 2025.
Selain sebagai pengedar, kedua tersangka juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Magelang telah menangani 27 laporan polisi dengan total 30 tersangka kasus narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Magelang dan sekitarnya.***
Nurul Abadi