MAKI Desak Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sesuai sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar ,selasa (01/03)

Karanganyar , Kabarterkininews.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Gugatan ini didaftarkan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (31/3/2026). Dalam gugatan tersebut, MAKI secara tegas mendorong agar mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada putusan perkara sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam putusan tersebut, terdapat pertimbangan hakim yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Juliyatmono.

“Prinsipnya kami menuntut Kejaksaan Negeri segera melakukan penyidikan dan penetapan tersangka atas Juliyatmono, karena diduga menerima uang hingga miliaran rupiah sesuai fakta persidangan,” ujar Boyamin.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut juga terungkap adanya dugaan aliran dana hingga sekitar Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono, jumlah yang dinilai paling besar dibanding pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut Boyamin, kondisi ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menetapkan tersangka, terlebih setelah perkara pokok diputus di pengadilan. Namun hingga saat ini, pihaknya menilai belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Selain itu, MAKI juga menyoroti bahwa Juliyatmono tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pembangunan Masjid Agung tersebut.

“Atas dasar rasa keadilan masyarakat, kami mengajukan praperadilan ini. Kami meminta hakim menyatakan proses ini berlarut-larut dan memerintahkan penetapan tersangka,” tegasnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya tidak serta-merta menuduh Juliyatmono bersalah, melainkan hanya mendorong tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah ada.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan juga meminta publik untuk menunggu perkembangan hasil persidangan.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

Heru Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *