KARANGANYAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
Terhadap putusan tersebut, Pemkab Karanganyar menjatuhkan sanksi berupa Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai ASN.
diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan, berdasarkan putusan majelis hakim PengadilanTipikor Semarang, yang menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono, secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.
Ditemui usai rapat paripurna, Jumat (11/4/2025) Bupati Karanganyar, Rober Christanto menyampaikan, saat ini masih diproses dibagian hukum.
“Masih diproses di bagian hukum
Ditunggu saja ya,”ujarnya singkat
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, usai menambahkan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai ASN.
Timotius menjelaskan, dengan PTDH tersebut, Wahyu Agus Pramono, kehilangan hak pensiun sebagai ASN.
Timotius mengimbau kepada seluruh ASN di Karanganyar, agar lebih tulus dan hati-hati dalam bekerja dan melayani masyarakat.
“Ini jadi pelajaran. Kami mengimbau agar seluruh ASN hati-hati dalam menjalankan tugas,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.
Putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (5/3/2025).
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara.***
Iwan Iswanda