Pemalang, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng wajah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang pada Jumat (19/9/2025) petang.
Penetapan status tersangka ini terkait dugaan penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang mencapai Rp6 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar.
“Kami menetapkan saudara Eko Hari Karyanto sebagai tersangka setelah memperoleh cukup bukti dari hasil penyidikan. Dana penyertaan modal BUMD sebesar Rp6 miliar diduga dipakai tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,2 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dikenakan mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kajari menegaskan, langkah penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. “Tersangka langsung kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani pemeriksaan intensif,” kata Muib.
Kejari Pemalang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Korupsi di tubuh BUMD tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegas Muib.
Kermit