Karanganyar, E Channel.co.id – Setelah menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2023, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama tahun 2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto didampingi Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (4/7/2025) malam mengatakan, penetapan sebagai tersangka TPPU karena Purwati menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023. Sedangkan untuk pengadaan alkes tahun 2022, menurut Bondan, Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Penetapan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Untuk pengadaan alkes tahun 2022, tim penyidik baru menetapkan Purwati sebagai tersangka,”ujarnya.
Terkait aliran dana, selain kepada Purwati, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Masih terus kita dalami. Termasuk aliran dana,”ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Hartanto menegaskan, untuk perkara TPPU, Purwati dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022, twrsangka Purwati dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor,”tegasnya.
Sebelumnya, Purwati juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar tahun 2023.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga dari ASN dan tiga tersangka dari rekanan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp2 miliar.
Iwan