Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Kembali Bisa Menjual LPG Subsidi
Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pengecer LPG bersubsidi 3 kilogram dapat kembali menjual gas tersebut.
Menurut Airlangga, para pengecer nantinya akan berstatus sub pangkalan, dengan pembenahan administrasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini disampaikan Airlangga saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (5/2). Ia menegaskan bahwa instruksi dari Presiden berlaku mulai hari ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapatkan LPG subsidi.
“Pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kilogram dengan status sub pangkalan, dan administrasinya akan ditata oleh Kementerian ESDM,” ujar Airlangga.
Solusi untuk Distribusi LPG yang Lebih Tertata
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran LPG subsidi lebih tertata dan tepat sasaran, tanpa menghilangkan akses masyarakat terhadap gas yang lebih terjangkau.
Dengan adanya status sub pangkalan, pengecer tetap dapat berjualan, namun dalam sistem yang lebih terstruktur, sehingga dapat dipantau oleh pemerintah.
Team Echannel TV