Menko Airlangga: Pengecer LPG 3 Kg Akan Berstatus Sub Pangkalan

Airlangga Hartarto, saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (5/2).

Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Kembali Bisa Menjual LPG Subsidi

Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pengecer LPG bersubsidi 3 kilogram dapat kembali menjual gas tersebut.

Menurut Airlangga, para pengecer nantinya akan berstatus sub pangkalan, dengan pembenahan administrasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini disampaikan Airlangga saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (5/2). Ia menegaskan bahwa instruksi dari Presiden berlaku mulai hari ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapatkan LPG subsidi.

“Pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kilogram dengan status sub pangkalan, dan administrasinya akan ditata oleh Kementerian ESDM,” ujar Airlangga.

Solusi untuk Distribusi LPG yang Lebih Tertata

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran LPG subsidi lebih tertata dan tepat sasaran, tanpa menghilangkan akses masyarakat terhadap gas yang lebih terjangkau.

Dengan adanya status sub pangkalan, pengecer tetap dapat berjualan, namun dalam sistem yang lebih terstruktur, sehingga dapat dipantau oleh pemerintah.

BACA JUGA:  IPW Desak Evaluasi Satgas Judi Online: Masa Tugas Berakhir, laporan pertanggungjawaban publik belum ada

Team Echannel TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *