KUPANG,NTT- Dua Pemuda yakni YN (20) dan HN (25), diringkus aparat Polresta Kupang Kota, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) setelah terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku ini mempelajari cara mencetak uang palsu melalui media sosial, Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, Selasa (20/5/2025) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di salah satu agen BRILink. Para pelaku diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk melakukan transfer ke rekening milik salah satu tersangka.
” Dari tangan kedua tersangka, kami menyita 240 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang, serta satu unit sepeda motor yang dibeli dengan hasil kejahatan,” jelas Kapolresta.
Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rudy
