Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan nasib ratusan tenaga outsourcing yang sebelumnya bekerja melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) tetap diperhatikan, menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menjelaskan bahwa tenaga outsourcing tersebut tersebar di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah cepat agar aktivitas kerja tetap berjalan, termasuk memastikan pembayaran gaji mereka.
“Untuk tenaga outsourcing, khususnya di OPD yang berkontrak dengan PT RNB, di tahun 2026 ini ada di tujuh OPD. Kami sudah melakukan koordinasi terkait keberlanjutan, terutama pembayaran gaji mereka di bulan Maret,” kata Yulian saat diwawancarai wartawan, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil evaluasi hingga Selasa (10/3), Pemkab Pekalongan menemukan bahwa PT RNB belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Padahal, menurut ketentuan, jaminan pelaksanaan seharusnya diterbitkan dan diserahkan paling lambat 14 hari setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.
“Dengan kondisi tersebut, kami akan menindaklanjuti dengan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD untuk segera mengambil tindakan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Yulian menambahkan, pada hari yang sama pihaknya akan menerbitkan surat kepada PPK di tujuh OPD agar segera menindaklanjuti pemutusan kontrak dengan PT RNB.
Meski kontrak diputus, Pemkab memastikan sekitar 295 tenaga outsourcing tetap dapat bekerja. Untuk itu, masing-masing OPD akan segera melakukan proses pemilihan penyedia jasa baru.
“PPK kami minta segera melakukan pemilihan penyedia baru agar kegiatan tetap berjalan. Bukan lelang ulang, tetapi karena kontraknya diputus, maka segera dilakukan proses pemilihan penyedia baru sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kontrak baru nanti, lanjut Yulian, akan dimasukkan klausul khusus mengenai pembayaran gaji tenaga kerja outsourcing pada bulan Maret, berdasarkan daftar hadir pekerja.
Pemkab Pekalongan menargetkan proses pengadaan penyedia baru dapat selesai dalam waktu dekat sehingga hak pekerja tidak tertunda.
“Targetnya gaji bulan Maret bisa dibayarkan di bulan Maret, atau paling lambat April,” katanya.Terkait tunjangan hari raya (THR), Yulian menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
“Untuk THR outsourcing itu tanggung jawab perusahaan, karena pemerintah menjalin kontrak dengan pihak ketiga. Yang paling penting bagi kami saat ini adalah memastikan gaji bulan Maret bisa dibayarkan,” tegasnya.
Kermit







