Ngarijan Salim, Buronan Kasus Korupsi Pajak dengan Kerugian Rp1,9 Miliar, Akhirnya Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama Bertahun-Tahun

Penangkapan, Ngarijan Salim, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung ini dilakukan pada 11 Maret 2025 di Cengkareng,Jakarta Barat. ( Foto ist/ Humas Kejagung RI)

eChannel.co.id

Jakarta, 12 Maret 2025 – Ngarijan Salim, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pajak dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama bertahun-tahun. Penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung ini dilakukan pada 11 Maret 2025 di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ngarijan Salim adalah pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang terlibat dalam manipulasi data pajak dengan mengurangi luas bangunan dalam transaksi jual beli properti. Tindakannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.955.939.250, yang merugikan keuangan negara akibat penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada Oktober 2023, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Ngarijan Salim bebas murni dari semua tuntutan jaksa. Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Pada Juni 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun serta denda Rp300 juta kepada Ngarijan Salim. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp685.910.750, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan akan disubsider dengan tambahan satu tahun penjara.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Rilis Film "Djuanda Pemersatu Laut Indonesia", Angkat Peran Sejarah Sang Tokoh Nasional

Setelah putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan statusnya sebagai terpidana, Ngarijan Salim memasuki daftar buronan dan menjadi target Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Polda Sumatera Utara. Tim penegak hukum akhirnya berhasil mengeksekusi hukuman terhadap Ngarijan setelah penangkapannya di Jakarta Barat pada 11 Maret 2025. Ia kini diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Ngarijan Salim, yang sebelumnya bersembunyi dari hukum selama bertahun-tahun. Kejaksaan Agung berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para buronan lainnya, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang melarikan diri dari keadilan.

Tim ekabarterkininews.co.id | editor : Heru W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *