Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan yang melibatkan seorang oknum dokter di Pekalongan terus bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, aparat dari Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan dokter berinisial AI 46 tahun sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (10/3) siang kemarin oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim polres pekalongan kota setelah polisi mengantongi sejumlah keterangan serta alat bukti yang dinilai cukup.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara maraton sejak pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Penanganan kasus ini, kata dia, menjadi prioritas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Dirinya menambahkan bahwa Penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dan melengkapi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, maka terlapor telah di tetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka telah melalui prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan kemungkinan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. AI dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf B KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 414 ayat (1) huruf V KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersangka. Korban mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh serta dugaan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban, saksi, serta melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian”, ujar AKP Setyanto
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari LBH Garuda Kencana Indonesia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Salah satu kuasa hukum korban, Imam Maliki, mengatakan pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Ia berharap kasus ini dapat terus dikawal hingga tahap persidangan sehingga korban memperoleh keadilan.
Dirinya mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja serius menangani laporan kliennya. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum.
Imam menegaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni Wanuri dan Sutikno, akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Mereka berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik sekaligus peringatan agar tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap pekerja rumah tangga maupun perempuan pada umumnya.
Wawancara IMAM MALIKI – TIM KUASA HUKUM KORBAN
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek lain dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan jika diperlukan dalam rangka memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat di Pekalongan karena melibatkan seorang tenaga profesional di bidang kesehatan. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Robbani
Kermit







