Operasi Aman Candi 2025 Polresta Magelang Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Amankan 16 Tersangka.

Magelang, E Channel.co.id- Hasil operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan sejak 12 Mei 2025 hingga hari ini di Polresta Magelang berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang.


Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garba Wiyatajaya Sianipar, S.I.K, S.H dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Presisi Polresta Magelang pada Jumat (30/5/2015).


“ Bahwa Operasi Aman Candi 2025 dilaksanakan serentak oleh polres jajaran yang ada di Jawa Tengah. Polresta Magelang berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Magelang dengan mengamankan 16 tersangka,” kata Kombes Pol Herbin di hadapan para wartawan.


“ Berbagai pelanggaran tindak pidana atau pelanggaran hukum ini meliputi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal , pengeroyokan, pemerasan, dan kepemilikan senjata tajam,” tambahnya.


Salah satu kasus yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah kepemilikan sejumlah senjata tajam oleh seorang pelajar salah satu SMK swasta di wilayah kecamatan Salam bernama HS (18).
Pelajar warga dusun Gondangsari Desa Mranggen kecamatan Srumbung ini membeli beberapa sajam dengan modus COD.

BACA JUGA:  Air Terjun Jumog Ngargoyoso Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025


”Awalnya jajaran polsek Srumbung mendapatkan laporan dari kurir tentang adanya pengiriman satu buah paket senjata tajam jenis corbek dan celurit yang dipesan oleh salah seorang warga Srumbung HS”, kata kombes Herbin .
Mendapat laporan Polisi kemudian melakukan langkah mendatangi rumah tersangka dan menemukan kiriman paket dimaksud.


”Setelah dicek isi paket berisi satu buah clurit jenis corbek warna ungu bertangkai kayu warna hitam dengan panjang 150 cm dan sebuah celurit jenis corbek warna merah bertangkai kayu warna hitam dengan panjang 150 cm.Ada juga dua buah celurit panjang 30 centimeter,” tambah Kombes Herbin.
Menurut tersangka senjata tajam itu akan digunakan untuk aksi tawuran dengan sekolah lain.

Selain itu dua kasus lain kepemilikan senjata tajam polisi juga mengamankan dua tersangka lain. Dua kasus tersebut terungkap di Desa Kebonrejo Kecamatan Salaman , dan kasus Jembatan Gending Kecamatan Mertoyudan .
Atas kepemilikan senjata tajam ini tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pasca Natal dan Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok Di Karanganyar Stabil


Kasus lainya yang melibatkan 13 tersangka juga berhasil diungkap yakni pengeroyokan di terminal Tegalrejo yang menyebabkan satu korban meninggal , polisi amankan empat tersangka , pengeroyokan anak di Tlatar Sawangan berhasil di amankan empat tersangka, penganiayaan di Salaman mengakibatkan korban meninggal polisi amankan satu tersangka .Sedangkan penganiayaan di pasar Kayu Muntilan dan Kaliangkrik diamankan empat tersangka.


Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garba Wiyatajaya Sianipar, S.I.K, S.H didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah dan Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka S.Psi.

Jajaran Polresta Magelang berkomitmen akan terus menciptakan suasana aman kondusif di masyarakat.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tindak pidana khususnya pemerasan , ancaman dan informasi terkait tawuran dan penguasaan senjata tajam untuk segera lapor polisi terdekat atau menghubungi call center 110.

Nurul Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *