Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Polres Karanganyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah gudang di Dukuh Pandaan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial S, warga Karanganyar, HS warga Surakarta, dan WSP warga Jatioso, Karanganyar,”ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut digunakan sebagai tempat memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan metode penyuntikan menggunakan selang modifikasi.
Dalam praktiknya, satu tabung LPG 12 kilogram diisi menggunakan sekitar tiga hingga empat tabung gas 3 kilogram. Dari setiap tabung 12 kilogram yang berhasil diisi, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp68 ribu.
Sementara untuk tabung LPG 50 kilogram, pelaku menggunakan sekitar 16 tabung gas subsidi 3 kilogram. Dari satu tabung 50 kilogram tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp312 ribu.
Berdasarkan temuan nota transaksi di lokasi, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta per hari atau sekitar Rp750 juta dalam satu bulan.
Video : Kapolres Karanganyar menyampaikan release pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) / Heru W
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 457 tabung gas dengan rincian 268 tabung LPG 3 kilogram, 181 tabung LPG 12 kilogram berwarna pink dan biru, serta tujuh tabung LPG 50 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu karung segel tabung gas, 45 selang radiator yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik gas, serta satu unit timbangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut,”tegas Kapolres.
(Iwan).







