Pekalongan, E Channel.co.id – Sepasang suami istri, Ahmad Siroth (60) dan Siti Umbarzah alias Mbah Gendis (56), yang membuka praktik perdukunan di rumah mereka di Dukuh Serang Kidul RT 01 RW 07 Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kajen pada Rabu (23/7/2025). Keduanya dievakuasi setelah sempat diarak oleh puluhan warga ke balai desa setempat karena aktivitas perdukunan yang meresahkan.
Kapolsek Kajen, AKP Turkhan SH, bersama anggotanya berhasil mengevakuasi Ahmad Siroth dan Siti Umbarzah dari Balai Desa Tanjungsari ke Mapolsek Kajen setelah negosiasi alot dengan sekitar 70 warga yang resah. Proses evakuasi berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ahmad Siroth, berprofesi swasta, berasal dari Desa Sukodono RT 03 RW 04 Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Sementara istrinya, Siti Umbarzah (Mbah Gendis), seorang swasta, beralamat di Dukuh Serang Kidul RT 01 RW 07 Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Keresahan warga disampaikan oleh perwakilan tetangga sekitar, yakni Basoni (49), perangkat desa dari Dukuh Tengah RT 03 RW 03 Desa Tanjungsari, dan Ahmad Romadhon (30), swasta, warga Dukuh Serang Kidul RT 01 RW 07 Desa Tanjungsari.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ahmad Siroth dan Siti Umbarzah, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur tindak pidana terkait praktik perdukunan mereka. Oleh karena itu, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dalam mediasi di Kantor Polsek Kajen.
Mediasi tersebut mencapai kesepakatan damai antara Ahmad Siroth dan istrinya dengan pihak warga. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pihak Ahmad Siroth dan istri tidak akan lagi melaksanakan ritual pengobatan atau perdukunan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
- Pihak warga tidak akan mengganggu atau merusak properti Ahmad Siroth selama yang bersangkutan tidak melakukan ritual yang meresahkan warga sekitar.
- Kedua belah pihak saling menghargai satu sama lain dan siap menjaga ketertiban di lingkungan Dukuh Serang Kidul Desa Tanjungsari.
Catatan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada korban dari praktik pengobatan atau perdukunan Ahmad Siroth dan istrinya yang melaporkan ke Polsek Kajen maupun Polres Pekalongan. Selain itu, diketahui bahwa perseteruan antara pihak yang bersangkutan merupakan saudara yang sebelumnya memiliki masalah terkait tanah warisan, yaitu antara Siti Umbarzah dan orang tua Ahmad Romadhon.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menciptakan kembali suasana yang kondusif dan menjaga kerukunan antarwarga di Desa Tanjungsari.
Kermit Slater