Patungan Beli Tembakau Sintetis, Dua Pemuda Ini Diamankan

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tawangmangu. Dua pemuda berinisial TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24) ditangkap di rumah Tomek di Dukuh Banjarsari, Tawangmangu, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunannya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Tomek kerap mengonsumsi dan mencarikan tembakau sintetis kepada orang lain.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli secara daring melalui akun Instagram Zakuza_co—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—dengan harga Rp125.000 melalui sistem patungan.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan sebagai komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti tembakau sintetis yang mereka beli dan konsumsi bersama. Mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran, sehingga kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengejar penjual daring yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,”tegasnya

Ditambahkannya, peredaran tembakau sintetis melalui media sosial semakin marak sehingga pengawasan dan penindakan harus diperketat.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Peredaran melalui media sosial ini sangat berbahaya dan menjerat dengan cepat. Polres Karanganyar akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *