Jakarta,KabarTerkiniNews.co.id – Pemerintah melanjutkan program insentif pajak bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.
Salah satunya, pemerintah melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya kepada awak media usai rapat terbatas sejumlah menteri di Jakarta, Senin (15/9).
Untuk pekerja sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, insentif PPh Pasal 21 DTP juga berlanjut. “Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Insentif Pajak UMKM
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun akan diperpanjang hingga 2029. “Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas Menko Airlangga.
Program insentif pajak diputuskan dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/09) yang dipimpin
Presiden Prabowo Subianto memimpin .
Selain insentif pajak, pemerintah juga memperluas diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya mencakup ojek daring, ojek pangkalan dan lainnya, kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target 9,9 juta orang dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar, demikian dikutip dari laman Sekretariat Negara.ekerja







