JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penundaan ini mencakup kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak terlibat sengketa maupun yang perkaranya sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini diputuskan untuk mengoptimalkan waktu dan sumber daya, mengingat MK mempercepat pembacaan putusan sela terhadap sengketa pilkada yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Dengan perubahan ini, pembacaan putusan akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025. Karena itu, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, serta mereka yang perkaranya telah selesai melalui putusan sela, akan dilakukan bersamaan setelah keputusan MK.
“Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa akan dijadwalkan pada 17 hingga 20 Februari 2025. Kami memutuskan untuk menunda pelantikan agar lebih efisien dalam pelaksanaannya,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (30/01/2025).
Penundaan ini menyusul adanya keputusan MK yang mempercepat proses putusan untuk kasus sengketa pilkada, yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Februari 2025. Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah dan MK sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan dukungan terhadap keputusan tersebut, mengingat efisiensi pelantikan kepala daerah sangat penting untuk mempercepat roda pemerintahan dan meminimalkan pemborosan waktu dan anggaran.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak terlibat sengketa, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, akan tetap dilaksanakan pada waktu yang baru, yakni antara 17 hingga 20 Februari 2025. Kepala daerah yang memiliki sengketa akan menunggu hingga proses hukum di MK selesai.
Team E-Channel TV | Jakarta