Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025: Jadwal, Syarat, dan Pernyataan Gubernur

ilustrasi

Semarang, E Channel – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan memberikan keringanan bagi para wajib pajak.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan data, total tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan angka tunggakan tersebut.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (28/3/2025).

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Bapenda Jateng mengumumkan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan denda serta tunggakan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.

BACA JUGA:  Sitti Aminah Muslimah, Mahasiswa UGM Asal Papua Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Wajib pajak harus membawa dokumen kendaraan berupa STNK dan KTP asli.
  2. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
  3. Pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah dalam status blokir.
  4. Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat dan layanan pembayaran online yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jateng.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Dengan adanya program ini, diharapkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang lebih optimal.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun Instagram resmi @bapenda_jateng atau mengunjungi situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menikmati keringanan pajak kendaraan Anda!

Tim Echannel TV | Semarang Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *