Karanganyar, E Channel.co.id – Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam proses pembangunan mesjid yang berada di alun-alun Karanganyar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Rabu (28/5/2025) menyampaikan, dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya menetapkan TAC, yang merupakan investor dan sub kontraktor, pembangunan mesjid sebagai tersangka baru.
Hartanto menjelaskan, penetapan sebagai tersangka, setelah sebwlumnya TAC menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam pada Selasa (27/5/2025) malam.
“Kita kembali menetapkan satu tersangka yang berinisial TAC. Yang bersangkutan langsung kita tahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan,”ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka dalam proses pembangunan Masjid Agung tahun 2021-2022 dengan total anggaran Rp89 miliar.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua orang petinggi PT MAM Energindo di Bandung pada Minggu (25/5/2025). Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik dari Intel dan Pidsus Kejari Karanganyar, menyita sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Agung.
Hartanto menambahkan, pihaknya terus mengembangkan perkara dugaan korupsi ini, termasuk aliran dana.
“Masih terus berproses. Kita terus melakukan pengembangan,”pungkasnya.
Iwan.