Per 30 Juni KPK Setor Rp. 403,02 Miliar ke Kas Negara

(Sumber: KPK)

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Total Rp. 403,02 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama 2025 (per 30 Juni 2025), sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Total setoran tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sektor non-penindakan seperti pelaporan gratifikasi dan PNBP umum lainnya.

Adapun PNBP tersebut mencakup uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU sebesar Rp. 70,13 miliar, uang pengganti Rp. 253,41 miliar, denda Rp. 9,44 miliar, barang rampasan hasil lelang Rp. 61,36 miliar, gratifikasi Rp. 1,59 miliar, serta penerimaan lainnya Rp. 7,09 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan, kontribusi ini menjadi bukti bahwa kerja KPK berdampak nyata, tidak hanya menegakkan hukum namun juga memulihkan kerugian negara. Capaian ini sekaligus mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak.

Transparansi angka PNBP ini penting untuk menunjukkan akuntabilitas kinerja KPK, dan menjadi tolok ukur yang dapat dipantau publik.

“PNBP yang dihimpun KPK, mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari lama KPK.

Pemulihan Keuangan Negara

Hingga 30 Juni 2025, KPK mencatat total asset recovery atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 452,88 miliar, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp. 402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp. 50,26 miliar.

“Efektivitas asset recovery tak hanya diukur dari seberapa besar nilai yang dikembalikan, namun juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dijalankan secara proaktif,” tamba

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *