Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Petugas Gabungan, Satpol-PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, melakukan razia Penyakit masyarakat (Pekat) Rabu (05/11)siang. Razia kali ini, dilakukan menyikapi laporan dari masyarakat tentang, adanya Praktek Pelacuran dan banyaknya Pengamen dan Pengemis yang beroperasi dijalan raya.
” Operasi gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinsos, terkait pelanggaran perda, mengenai PGOT, pelanggaran Perda, dan Pelacuran, ” Kata Kabid Gakda Satpol PP Klaten, Sulamto, saat diwawancara wartawan di kantor Satpol PP Rabu(05/11) siang.
Penegakan Peraturan Daerah ini, Jelas Sulamto, sesuai aduan dari masyarakat, dengan mengakses Aplikasi Bupati Klaten. Hal ini langsung ditindak lanjuti oleh petugas yang berwenang.
” Razia kali ini menindak lanjuti dari aplikasi Masbub, dan sesuai peraturan perda No 27 tahun 2002 tentang pelacuran, dan Perda No 12 tahun 2013, tentang K3,” Jelasnya.
Sulamto mengungkapkan, Dalam razia ini, menyasar hotel kelas melati, dan PGOT, yang beroperasi di Sepanjang Jalan Raya Solo Yogya, dan setiap traffic light, hingga kecamatan Prambanan.
” Sasaran razia mulai dari Kecamatan Klaten Selatan hingga Kecamatan Prambanan, menyasar hotel sebanyak 20 hotel, dan dijalan raya menyasar Pengemis dan gelandangan, ” Ungkapnya.
Hasil Razia ini, Sulamto memaparkan, ada satu pasangan mesum, yang terjaring razia di hotel. Untuk Pengemis terjaring di Kecamatan Prambanan, dan lampu Traffic light, jalan raya Solo Yogya.
” Tadi berhasil mengamankan satu pasangan tidak resmi, dan empat PGOT, terdiri dari 2 pria dan 2 wanita, ” Tuturnya.
Dilanjut Sulamto, Pasangan tidak resmi dan PGOT yang terjaring razia yang diamankan akan dilakukan pendataan, untuk PGOT diserahkan kepada Dinas Sosial untuk ditindak lanjuti.
” Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tidak didapati pelacuran komersial, lalu dilakukan pendataan dan pembinaan, ” Pungkasnya.
Prabowo Aji







